Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah Empat Pulau Aceh-Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Perpol 10/2025, Yusril: Bakal Dikaji Lagi di Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:45 WIB
  • author Binti Mufarida
Perpol 10/2025, Yusril: Bakal Dikaji Lagi di Komisi Percepatan Reformasi Polri 
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Binti Mufarida

Segala hal yang berkaitan dengan semangat reformasi kepolisian nantinya akan digodok secara matang hingga menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk diserahkan langsung kepada Presiden.

Pembahasan tersebut juga akan menyentuh aspek struktural di instansi kepolisian serta mempertimbangkan relevansi putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu terhadap terbitnya Perpol ini. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah diperlukan perubahan pada tingkat undang-undang atau cukup melalui penyesuaian regulasi di bawahnya.

Untuk sementara waktu, Yusril meminta semua pihak untuk menghormati Perpol yang telah diteken Kapolri tersebut sebagai sebuah keputusan resmi yang berlaku sah.

Namun, dia juga membuka kemungkinan adanya perubahan di masa mendatang, baik itu melalui mekanisme undang-undang maupun peraturan pemerintah. Kepastian mengenai status aturan ini akan sangat bergantung pada hasil pembahasan di dalam komisi yang pada akhirnya akan dilaporkan kepada Presiden.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut