Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah Empat Pulau Aceh-Sumut

JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait polemik empat pulau di Aceh yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Yusril menegaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut bukanlah penentu batas wilayah.
Menurut Yusril, Kepmendagri itu hanya memuat pengkodean atas pulau-pulau, yang merupakan prosedur rutin tahunan. Pengkodean keempat pulau yang dimaksud (Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil) didasarkan atas usulan Pemerintah Provinsi Sumut.
"Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut," jelas Yusril dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Ia menegaskan, pemberian kode pulau melalui Kepmendagri sama sekali tidak berarti bahwa pulau-pulau tersebut secara otomatis masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Penentuan batas wilayah daerah, menurut Yusril, harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri)," tegas Yusril.
Editor : Jafar Sembiring