Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Ganti Nama Jadi Imigrasi Kualanamu, Pelayanan Dipastikan Normal
Advertisement . Scroll to see content

Hindari Kendala! Ini Syarat Mutlak Ambil Paspor di Imigrasi Medan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:40 WIB
  • author Jafar Sembiring
Hindari Kendala! Ini Syarat Mutlak Ambil Paspor di Imigrasi Medan
Hindari Kendala! Ini Syarat Mutlak Ambil Paspor di Imigrasi Medan. Foto: Dok Imigrasi Medan

Ia menambahkan, pihaknya terus mengedepankan pelayanan yang ramah, tertib, dan informatif agar masyarakat merasa nyaman dalam setiap tahapan pengurusan paspor, termasuk saat pengambilan.

Imbauan mengenai kelengkapan persyaratan ini terus disampaikan berulang melalui berbagai media informasi Imigrasi Medan. Pemohon wajib membawa KTP asli, bukti pembayaran yang telah dicetak, serta bukti pengantar yang diberikan saat proses wawancara dan biometrik.

Selain diambil langsung, pengambilan paspor dapat diwakilkan oleh:

- Anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), dengan membawa dokumen pendukung seperti KK.

- Pihak lain di luar keluarga, hanya jika membawa surat kuasa bermeterai sebagai izin resmi dari pemohon.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut