get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Medan Sita Perhatian: Pengawasan TKA Jadi Prioritas Jaga Kepastian Hukum

Hindari Kendala! Ini Syarat Mutlak Ambil Paspor di Imigrasi Medan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:40 WIB
header img
Hindari Kendala! Ini Syarat Mutlak Ambil Paspor di Imigrasi Medan. Foto: Dok Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan meminta para pemohon paspor untuk memastikan kelengkapan dokumen saat datang untuk pengambilan paspor. Imbauan ini disampaikan menyusul masih adanya pemohon yang datang tanpa membawa persyaratan lengkap, yang dapat menghambat kelancaran proses.

Salah satunya dialami Dina (35), seorang pemohon paspor asal Binjai, yang sempat kebingungan saat tiba di loket pengambilan paspor karena tidak membawa bukti pembayaran. Ia mengaku seluruh proses pendaftaran dan pembayaran diurus oleh anaknya.

“Aku kira cukup bawa surat pengantar sama KTP aja pak, ku hubungilah dulu anak ku untuk minta bukti pembayarannya ya pak,” ujarnya, yang kemudian menghubungi anaknya untuk meminta bukti pembayaran.

Secara umum, persyaratan pengambilan paspor adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), billing pembayaran (Bukti Pengantar Pembayaran), dan bukti pembayaran. Namun, petugas kerap menemukan dokumen yang belum lengkap, terutama bukti pembayaran, sehingga mengharuskan pemohon kembali untuk melengkapinya.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ketut Satria Widasmara, menegaskan bahwa kelengkapan persyaratan merupakan kunci kelancaran proses pengambilan.

“Agar proses paspor sampai ke tangan pemohon berlangsung dengan cepat, Imigrasi Medan selalu berupaya menginformasikan agar pemohon memastikan seluruh persyaratan yang dibawa sesuai ketentuan,” jelas Ketut Satria Widasmara.

Ia menambahkan, pihaknya terus mengedepankan pelayanan yang ramah, tertib, dan informatif agar masyarakat merasa nyaman dalam setiap tahapan pengurusan paspor, termasuk saat pengambilan.

Imbauan mengenai kelengkapan persyaratan ini terus disampaikan berulang melalui berbagai media informasi Imigrasi Medan. Pemohon wajib membawa KTP asli, bukti pembayaran yang telah dicetak, serta bukti pengantar yang diberikan saat proses wawancara dan biometrik.

Selain diambil langsung, pengambilan paspor dapat diwakilkan oleh:

- Anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), dengan membawa dokumen pendukung seperti KK.

- Pihak lain di luar keluarga, hanya jika membawa surat kuasa bermeterai sebagai izin resmi dari pemohon.

Seluruh dokumen pendukung akan dicocokkan terlebih dahulu oleh petugas sebelum pemohon atau perwakilannya menandatangani bukti serah terima paspor.

Upaya ini selaras dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 tentang Penguatan Pelayanan Keimigrasian Berbasis Digital. Kantor Imigrasi Medan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tertib, transparan, dan responsif melalui sistem layanan berbasis digital yang semakin terintegrasi.

Dengan pelayanan yang tertib dan penjelasan yang jelas, Imigrasi Medan berharap masyarakat semakin memahami setiap prosedur pengurusan paspor, termasuk tahap pengambilan, sebagai bagian dari komitmen layanan publik yang berintegritas dan humanis.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut