get app
inews
Aa Text
Read Next : Ranperda KTR Medan Dikhawatirkan Hambat Usaha, Ketua Pansus Pastikan Tidak Tutup Ruang Gerak Ekonomi

Sektor Kreatif Terancam PHK Akibat Ranperda KTR: HIPMI Minta Medan Lindungi PAD

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB
header img
Ilustrasi rokok. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Medan menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, khususnya mengenai ketentuan pelarangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan. Pelarangan tersebut diproyeksikan dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor ekonomi kreatif, khususnya industri periklanan.

Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kota Medan, Ryalsyah Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah dilibatkan dalam diskusi terkait Ranperda KTR, meskipun HIPMI menaungi pelaku usaha yang akan sangat terdampak. Ia berpendapat bahwa sektor reklame merupakan komponen vital dari ekonomi kreatif yang berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Kami menerima sinyal kekhawatiran nyata di kalangan industri periklanan bahwa pelarangan iklan rokok bisa mematikan usaha,” ujar Ryalsyah Putra, Selasa (16/12/2025).

Ryal, sapaan akrabnya, menekankan bahwa selama ini pelaku usaha periklanan telah patuh pada aturan dan etika pariwara ketat, meliputi waktu tayang, larangan menampilkan produk, dan kewajiban mencantumkan informasi kesehatan.

“Pengaturan yang ada selama ini juga ketat mulai dari waktu tayang, larangan menampilkan produk, kewajiban mencantumkan informasi kesehatan, dan lainnya. Ketentuan ini seharusnya sudah cukup. Kami harap jangan ditambah lagi dengan pelarangan reklame dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ini semakin keras memukul ekonomi kreatif,” terangnya.

Menurut Ryal, iklan rokok memiliki kontribusi besar dalam perputaran ekonomi dan usaha bagi pelaku advertising. Jika larangan ini diberlakukan, pelaku usaha tidak hanya kehilangan pendapatan besar, tetapi juga berpotensi melakukan PHK.

“Jika larangan ini dipaksakan diberlakukan, maka otomatis berdampak dengan hilangnya iklan rokok yang selama ini menjadi bagian besar dari belanja iklan para pelaku usaha. Mereka bukan saja kehilangan klien dan pendapatan, namun berujung pada potensi PHK,” tegas Ryal.

HIPMI berharap pembuat kebijakan dapat bersikap adil, berimbang, dan holistik dalam menyusun Ranperda KTR, mengingat larangan tersebut dapat mengancam kelangsungan usaha kreatif, seperti periklanan, media luar ruang, event organizer, dan sektor lain yang bergantung pada iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau yang notabene adalah produk legal.

Sebelumnya, Kepala Subbidang Pajak Reklame Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dedy Wahyu Utama, turut mengungkapkan kekhawatiran bahwa larangan iklan rokok dalam Ranperda KTR akan semakin menggerus pencapaian PAD Kota Medan. Ia menyebutkan bahwa sejak diterapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, potensi pendapatan pajak reklame Kota Medan telah menurun sekitar Rp6,3 miliar dari Januari hingga Juli 2025.

Selain itu, tidak diperpanjangnya izin beberapa titik reklame turut mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan sekitar Rp3 miliar lebih. "Saya mohon coba dikasih ruang juga untuk iklan rokok, sembari kita lihat potensi lain. Pada dasarnya 1 rupiah pun sangat berharga buat PAD Kota Medan. Cobalah dilindungi hak-hak PAD kita terkait iklan rokok," harap Dedy.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut