Satgas PKH Kantongi Identitas Korporasi Biang Kerok Bencana Sumatera, Dipastikan Proses Hukum
Senin, 15 Desember 2025 | 14:01 WIB
Penindakan terhadap korporasi nakal ini tidak hanya berhenti pada ranah pidana. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang berat.
"Berupa evaluasi perizinan, jika mereka memiliki izin, akan dievaluasi perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum," tambah Febrie.
Langkah tegas ini diambil menyusul bencana dahsyat yang menerjang banjir Sumut serta Aceh dan Sumbar. Banjir bandang dan longsor yang terjadi, menewaskan lebih dari seribu orang, diduga kuat dipicu oleh pembalakan liar kerusakan hutan yang masif akibat aktivitas ilegal korporasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta