BREAKING NEWS: Perburuan Pembalakan Liar Sumut Dimulai, Bareskrim Temukan Alat Berat di DAS Garoga
"Saat ini penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada," kata Kombes Fredya.
Selain alat berat, penyidik juga menemukan bekas longsoran yang diyakini sebagai jejak pembukaan lahan secara ilegal. Jejak ini menjadi bukti kuat kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh praktik terlarang tersebut.
Seluruh temuan di lapangan ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana lingkungan hidup.
Penyidikan dilakukan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) yang mencakup Pasal 109, Pasal 98, dan Pasal 99.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kejahatan kehutanan yang berpotensi menimbulkan bencana. Penyidik kini fokus menelusuri identitas operator alat berat, pihak pengendali kegiatan ilegal, serta jejaring mafia yang terlibat dalam pembalakan liar di DAS Garoga dan Anggoli.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta