get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Jual-Beli Bayi Lintas Wilayah, Adakah di Sumut?

BREAKING NEWS: Perburuan Pembalakan Liar Sumut Dimulai, Bareskrim Temukan Alat Berat di DAS Garoga

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:33 WIB
header img
Bareskrim Polri mengambil langkah tegas melawan kejahatan lingkungan di Sumatera Utara (Sumut). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMedan.id – Bareskrim Polri mengambil langkah tegas melawan kejahatan lingkungan di Sumatera Utara (Sumut). Kasus dugaan illegal logging di Daerah Aliran Sungai, DAS Garoga dan DAS Anggoli resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat di lokasi kejadian.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, memastikan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyidik lapangan memastikan adanya unsur tindak pidana yang merusak lingkungan.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Brigjen Irhamni, Rabu (10/12/2025).

Alat Berat dan Jejak Longsoran Ditemukan

Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Fredya Trihararbakti, menjelaskan bahwa temuan di lokasi mengindikasikan bahwa praktik pembalakan liar dilakukan secara terorganisir dan masif.

Tim penyidik menemukan sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk membuka lahan hutan, yaitu:

Satu unit buldoser.

Dua unit eskavator.

"Saat ini penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada," kata Kombes Fredya.

Selain alat berat, penyidik juga menemukan bekas longsoran yang diyakini sebagai jejak pembukaan lahan secara ilegal. Jejak ini menjadi bukti kuat kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh praktik terlarang tersebut.

Pelaku Terancam UU Lingkungan Hidup

Seluruh temuan di lapangan ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana lingkungan hidup.

Penyidikan dilakukan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) yang mencakup Pasal 109, Pasal 98, dan Pasal 99.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kejahatan kehutanan yang berpotensi menimbulkan bencana. Penyidik kini fokus menelusuri identitas operator alat berat, pihak pengendali kegiatan ilegal, serta jejaring mafia yang terlibat dalam pembalakan liar di DAS Garoga dan Anggoli.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut