Verifikasi Diperketat, 962 Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Medan Sepanjang 2025
MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menolak 962 permohonan paspor sepanjang Januari hingga November 2025 sebagai langkah nyata memperketat fungsi pengawasan keimigrasian dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Penolakan masif ini didominasi oleh kasus duplikasi identitas yang terindikasi menjadi modus utama sindikat ilegal untuk mengirim calon korban ke luar negeri.
Data Imigrasi Medan menunjukkan, dari total penolakan tersebut, 660 kasus (lebih dari 68%) merupakan duplikasi identitas. Modus ini mengindikasikan upaya pemohon untuk menggunakan data yang berbeda-beda, menyamarkan rekam jejak perjalanan, atau memalsukan identitas. Pola ini konsisten dengan modus operandi jaringan perdagangan orang yang kerap menyekap identitas korban sebelum diberangkatkan.
Selain duplikasi identitas, penolakan lainnya meliputi 99 pemohon yang secara terbuka mengaku akan bekerja nonprosedural dan 54 pemohon terdeteksi memberikan keterangan palsu atau tidak benar. Ketidakbenaran keterangan ini termasuk menyembunyikan tujuan keberangkatan, memanipulasi data pribadi, hingga menyamarkan pihak sponsor perjalanan.
Petugas juga menolak permohonan karena alasan teknis dan kelengkapan berkas, yaitu 63 pemohon tidak melengkapi berkas, 59 salah jenis permohonan, 7 salah jenis paspor, dan 20 penolakan karena alasan lain, seperti inkonsistensi data atau dokumen pendukung yang tidak terverifikasi.
Tingginya volume permohonan paspor di Kota Medan, sebagai pusat mobilitas internasional di Sumatera Utara, membuka peluang besar bagi penyalahgunaan dokumen perjalanan, terutama oleh pihak yang menawarkan keberangkatan cepat dan murah kepada kelompok rentan.
Editor : Jafar Sembiring