Seruan Kawal Ketat Tata Ruang Sumut: Lindungi Ekosistem Batang Toru Demi Keselamatan Warga
MEDAN, iNewsMedan.id – Ketua Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumatera Utara, Panut Hadisiswoyo, mendesak Pemerintah Provinsi untuk meninjau ulang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang Sumut. Desakan ini muncul terkait usulan pengurangan luasan Kawasan Ekosistem Batang Toru (KEBT) yang dinilai vital sebagai benteng ekologis Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dalam Ranperda yang kini sedang dalam proses finalisasi, luasan KEBT yang ditetapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 seluas 240.000 hektar diusulkan menyusut tajam menjadi hanya 163.000 hektar. Pengurangan sekitar 77.000 hektar tersebut dinilai FKD tidak memiliki alasan yang jelas.
"Dalam Ranperda Tata Ruang Provinsi Sumut mengeluarkan seluruh wilayah kawasan hutan penting di kabupaten Tapanuli Tengah dari deliniasi Kawasan Ekosistem Batang Toru tanpa alasan yang jelas," ujar Panut.
Panut secara tegas menduga bahwa perubahan drastis luasan ini disebabkan adanya tekanan dari investasi ekonomi ekstraktif. Ia memperingatkan bahwa pelemahan perlindungan ekologis di Batang Toru akan berdampak serius pada keselamatan masyarakat.
"Ada apa dengan Revisi Tata Ruang Sumut? Apakah karena ada dorongan dari investasi ekonomi ekstraktif yang lebih menjanjikan?" tanyanya.
Editor : Jafar Sembiring