get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kejati Sumut Geledah Tiga Kantor di Jakarta

Diduga Tilep Uang Proyek Smartboard, Eks Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Masuk Bui

Kamis, 04 Desember 2025 | 21:42 WIB
header img
Diduga Tilep Uang Proyek Smartboard, Eks Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Masuk Bui. Foto: Istimewa

Dalam perkara ini, IK dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, penyidik memutuskan melakukan penahanan. Setelah diperiksa kesehatannya, IK langsung dititipkan ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama sesuai surat perintah penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025.

“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, penyidik masih terus bekerja. Bila ditemukan alat bukti yang cukup, tindakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang diduga berperan,” tegas Indra.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut