Imigrasi Medan Deportasi WN Amerika Pelanggar ITAS dan Overstay 234 Hari
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu. DG diterbangkan menggunakan penerbangan OD 325 pukul 18.00 WIB menuju Kuala Lumpur dan melanjutkan penerbangan OD 820 ke Seoul pukul 22.00 waktu setempat, sebelum diteruskan ke Los Angeles dengan penerbangan YP 101 pada 4 Desember 2025.
Kasus DG menambah daftar warga asing yang dikenai tindakan administratif oleh Imigrasi Medan sepanjang tahun 2025. Pihak Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta menjaga integritas, keamanan wilayah, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap orang asing di Indonesia.
Editor : Jafar Sembiring