MEDAN, iNews.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara segera melengkapi dan secepatnya mengirim berkas perkara kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakatan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah melakukan serangkaian proses penyidikan hukum sehingga menetapkan TRP sebagai tersangka.
"Jadi terkait dengan proses hukum itu bagian dari ranah proses pradilan, saat ini polisi bekerja dari proses pengungkapan, penetapan pasal dan UU, ada upaya paksa terkait dengan penahanan. Itu langkah-langkah yang dilakukan polisi," kata Hadi, Rabu (6/4/2022).
Dengan ditetapkannya Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka, kata Hadi penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Jaksa. Kemudian, penyidik juga segera melengkapi berkas perkaranya dan secepatnya mengirim ke pihak kejaksaan.
"Kemudian terkait dengan dokumen penyidikan, tentu polisi akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mulai dari gelar, pengiriman berkas, kemudian ada kekurangan, melengkapi berkas dan sebagainya. Selebihnya itu mutlak tanggungjawab Kejaksaan dan pengadilan," terang Hadi.
Terkait delapan orang yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengatakan berpeluang besar untuk dilakukan penahanan. Namun, itu semua tergantung dengan kepentingan penyidikan.
"Kemungkinan melakukan penahanan itu tetap terbuka. Semua itu tergantung kepada upaya dan kepentingan penyidikan. Jadi segala sesuatunya itu tergantung penyidikan. Apabila penyidik menyatakan perlu ditahan ya ditahan," jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus kerangkeng di rumah pribadinya yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Hari ini (Selasa 5 April 2022) penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut.
Panca mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Terbit berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana di gedung KPK beberapa hari lalu.
"Menindaklanjuti pemeriksaan terhadap TRP di Gedung KPK Minggu lalu. Berdasarkan Kordinasi apa-apa yang ditemukan teman-teman Komnas HAM," sebut Panca.
Panca juga menegaskan bahww pihak penyidik menjerat Terbit Rencana dengan pasal berlapis karena melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," tegas Kapolda Sumut.
Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sebelumnya sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia itu, di antaranya adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Untuk tersangka DP, HS, IS, RG, JS dan HG dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara TS dan SP dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Editor : Ismail