Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Non Aktif Selama 9 Jam, Terkait Tewasnya Penghuni Kerangkeng
Rabu, 16 Februari 2022 | 08:37 WIB
MEDAN, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Bupati Langkat Non Aktif diperiksa selama 9 jam dan dicecar dengan 30 pertanyaan. Rabu (16/2/2022).
"Benar, penyidik Dit Reskrimum telah memeriksa Bupati Langkat Non Aktif selama 9 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan", ujarnya
Hadi mengungkapkan materi pemeriksaan terkait rentetan kasus korban tewas dan cacat di kerangkeng milik Bupati Langkat Non Aktif
"Kasus ini masih terus didalami. Kita juga menunggu hasil laboratorium forensik. Perkembangan lebih lanjut akan kami infokan" ucap Hadi.
Editor : Odi Siregar