Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabur Berbulan-bulan, Buronan Korupsi Kredit Bank BUMD Rp2,2 Miliar Diciduk di Apartemen Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Resmi! Bank Sumut Tambah Modal Aset, Direksi Baru Siap Uji OJK

Senin, 24 November 2025 | 20:58 WIB
  • author Jafar Sembiring
Resmi! Bank Sumut Tambah Modal Aset, Direksi Baru Siap Uji OJK
Resmi! Bank Sumut Tambah Modal Aset, Direksi Baru Siap Uji OJK. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut pada Senin (24/11) memutuskan penguatan struktur permodalan perseroan melalui mekanisme penyertaan modal tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi berupa aset (inbreng). Keputusan ini disetujui secara bulat oleh 33 pemegang saham yang hadir.

Aset yang diserahkan sebagai modal harus memenuhi standar penilaian Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) sekaligus pemegang saham pengendali, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa opsi inbreng ini merupakan langkah adaptif di tengah penyesuaian kondisi fiskal pemerintah daerah.

“Kami menyampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota agar tetap dapat melakukan penambahan modal. Namun, kita memahami kondisi keuangan daerah hari ini sedang ada penyesuaian,” ujar Bobby.

Oleh karena itu, lanjut Bobby, penambahan modal diperbolehkan tidak dalam bentuk uang, tetapi berupa aset yang dapat dinilai oleh Bank Sumut dan OJK. Kebijakan ini dinilai akan mempercepat pemenuhan kebutuhan modal Bank Sumut tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus mendukung upaya Bank Sumut menjaga stabilitas dan meningkatkan kelas ke Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) yang saat ini masih berada pada KBMI 1.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut