get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Eks Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara Kasus Kerangkeng Manusia 

Ada Dugaan Penistaan Agama dalam Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati TRP

Rabu, 06 April 2022 | 13:28 WIB
header img
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, saat memberikan keterangan terkait kasus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana di Polda Sumut, Selasa (5/4/2022). (Foto: Istimewa).

Namun, Panca tidak membeberkan identitas para korban tewas di kerangkeng tersebut. "Sedangkan, tiga lagi ditemukan pertama, sudah kita rilis. Tiga ini, didalami biar utuh proses penyidikan," tutur Panca.

Sebelumnya, Panca menjelaskan penetapan tersangka Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Peranging-angin berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, hari ini.

"Hari ini penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," ucap Panca.

Panca mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Terbit berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan terhadap Terbit di gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat lalu, Kamis lalu, 1 April 2022.

"Menindaklanjuti pemeriksaan terhadap TRP di Gedung KPK Minggu lalu. Berdasarkan Kordinasi apa-apa yang ditemukan teman-teman Komnas HAM," sebut Panca.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut