Kasus Dugaan Korupsi BBM Subsidi, Giliran Kasi Sarpras Medan Polonia Masuk Bui
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan dugaan penyimpangan anggaran terjadi saat IAS selaku Pengguna Anggaran dan KAL sebagai PPTK diduga merekayasa dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi.
“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024,” ujarnya.
Anggaran BBM solar untuk operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 tercatat sebesar Rp1,017 miliar. Namun penyidik menemukan selisih mencolok antara volume solar yang dilaporkan dan penggunaan sebenarnya.
“Tersangka IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM dan mempertanggungjawabkan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta,” jelas Rizza.
Ia menambahkan, penyidikan belum selesai dan kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Rizza.
Editor : Ismail