get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Dua Kadis Aktif Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi BBM Subsidi, Giliran Kasi Sarpras Medan Polonia Masuk Bui 

Senin, 17 November 2025 | 16:35 WIB
header img
Kasus Dugaan Korupsi BBM Subsidi, Giliran Kasi Sarpras Medan Polonia Masuk Bui. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri Medan kembali menahan satu pejabat Kecamatan Medan Polonia terkait dugaan korupsi anggaran BBM solar subsidi tahun 2024. Kali ini giliran Kasi Sarana dan Prasarana berinisial KAL yang resmi masuk Rutan Tanjung Gusta, Senin, 17 November 2025.

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma.

KAL ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan mantan Camat Medan Polonia IAS serta tenaga honorer kecamatan IRD. “Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi,” tegas Dapot.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan dugaan penyimpangan anggaran terjadi saat IAS selaku Pengguna Anggaran dan KAL sebagai PPTK diduga merekayasa dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024,” ujarnya.

Anggaran BBM solar untuk operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 tercatat sebesar Rp1,017 miliar. Namun penyidik menemukan selisih mencolok antara volume solar yang dilaporkan dan penggunaan sebenarnya.

“Tersangka IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM dan mempertanggungjawabkan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta,” jelas Rizza.

Ia menambahkan, penyidikan belum selesai dan kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Rizza. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut