BREAKING NEWS Dua Kadis Aktif Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi
MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan. Menariknya, dua di antaranya merupakan Kepala Dinas aktif di lingkungan Pemko Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, mengatakan ketiganya adalah BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag, ES selaku Sekdis Koperasi UKM Perindang yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, serta MH, Direktur CV Global Mandiri selaku rekanan pelaksana kegiatan.
“Ketiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka, dan dua di antaranya sudah dilakukan penahanan hari ini. Satu tersangka lagi, ES, tidak hadir karena melalui kuasa hukumnya menyampaikan sedang sakit,” kata Fajar kepada wartawan di Kantor Kejari Medan, Kamis (13/11/2025).
Fajar menjelaskan, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra, dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Medan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,132 miliar.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan bersama Inspektorat, kita temukan sejumlah item kegiatan tidak dilaksanakan sesuai aturan. Ada pembayaran hotel yang dilakukan secara tunai oleh salah satu pihak, bahkan masih ada sisa utang Rp70 juta yang belum diselesaikan,” ujar Fajar.
Ia menegaskan, penyidik Kejari Medan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. “BIN selaku pengguna anggaran dan ES sebagai PPK melakukan perubahan teknis pelaksanaan kegiatan serta menunjuk langsung pihak rekanan. MH kemudian menerima pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan secara tunai,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kajari menyebut penyidikan masih terus berjalan. “Kita tetap lakukan pengembangan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan, termasuk pihak vendor di Jakarta yang belum hadir. Namun, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan dinas lain,” ungkapnya.
Editor : Ismail