get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Diborgol Kejari Medan

BREAKING NEWS Dua Kadis Aktif Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 13 November 2025 | 15:38 WIB
header img
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag, BIN saat digiring menuju mobil tahanan. Foto: Istimewa 

Ia menegaskan, penyidik Kejari Medan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. “BIN selaku pengguna anggaran dan ES sebagai PPK melakukan perubahan teknis pelaksanaan kegiatan serta menunjuk langsung pihak rekanan. MH kemudian menerima pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan secara tunai,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kajari menyebut penyidikan masih terus berjalan. “Kita tetap lakukan pengembangan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan, termasuk pihak vendor di Jakarta yang belum hadir. Namun, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan dinas lain,” ungkapnya. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut