get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara

Ketua PN Medan Pimpin Langsung Sidang Topan Ginting Cs dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Kamis, 13 November 2025 | 06:34 WIB
header img
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diborgol KPK, Muncul di PN Medan Jadi Saksi Korupsi Jalan. Foto: Istimewa

“Sesuai ketentuan, sidang bersifat terbuka agar publik bisa mengikuti langsung prosesnya,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum KPK terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut. KPK menduga, sejumlah pejabat daerah menerima uang dari pihak kontraktor untuk memuluskan pelaksanaan proyek infrastruktur.

Topan Ginting yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut diduga menjadi salah satu penerima suap bersama dua pejabat lainnya, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai terdakwa dan kini akan menghadapi proses peradilan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut