get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara

Ketua PN Medan Pimpin Langsung Sidang Topan Ginting Cs dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Kamis, 13 November 2025 | 06:34 WIB
header img
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diborgol KPK, Muncul di PN Medan Jadi Saksi Korupsi Jalan. Foto: Istimewa

MEDAN, INewsMedan.id– Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mardison, S.H., akan memimpin langsung sidang perdana kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Sidang dijadwalkan digelar Rabu, 19 November 2025, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan. Agenda ini menjadi kelanjutan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara ke PN Medan pada pekan lalu.

Humas PN Medan, Soniady Drajat, membenarkan jadwal sidang tersebut. Ia menjelaskan, perkara yang menjerat Topan dan dua pejabat lain telah terdaftar dengan nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn untuk terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta nomor 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn untuk terdakwa Heliyanto.

“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Bapak Mardison, S.H., dengan hakim anggota Asad Rahim Lubis, S.H., M.H., dan Rurita Ningrum, S.H.,” ujar Soniady, Kamis (13/11).

Ia menambahkan, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum, sesuai prinsip transparansi dalam peradilan tindak pidana korupsi.

“Sesuai ketentuan, sidang bersifat terbuka agar publik bisa mengikuti langsung prosesnya,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum KPK terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut. KPK menduga, sejumlah pejabat daerah menerima uang dari pihak kontraktor untuk memuluskan pelaksanaan proyek infrastruktur.

Topan Ginting yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut diduga menjadi salah satu penerima suap bersama dua pejabat lainnya, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai terdakwa dan kini akan menghadapi proses peradilan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut