Mainkan Data Agunan, Analis Bank Sumut KCP Krakatau Dijebloskan ke Penjara
Senin, 10 November 2025 | 20:29 WIB
Untuk kepentingan penyidikan, LPL langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 dan dititipkan di Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama.
Indra menambahkan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap sejauh mana peran pihak lain dalam perkara ini,” tegasnya.
Editor : Ismail