get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengguna Narkoba di Medan Berhamburan Terjun ke Sungai Saat Polisi Grebek Sarangnya

Kombes Calvijn: Hasil Investigasi Labfor dan Saksi Jadi Kunci Penyebab Kebakaran Rumah Hakim

Rabu, 05 November 2025 | 15:00 WIB
header img
Tim gabungan kepolisian melakukan olah TKP di rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, Rabu (5/11/2025) siang. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar Sembiring)

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim gabungan kepolisian, melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Laboratorium Forensik (Labfor), turun tangan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan diketahui terbakar pada Selasa (4/11/2025).

Olah TKP ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (5/11/2025) siang.

Pemeriksaan intensif dilakukan mulai dari ruang kamar Khamazaro Waruwu yang diduga menjadi sumber api, hingga pengamanan sejumlah barang bukti dan material yang terbakar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa olah TKP ini merupakan lanjutan dari penyelidikan awal.

"Kami masih bekerja melakukan olah TKP, kemarin sudah dilakukan olah TKP awal. Kita lihat sumber api kita padukan dengan hasil olah TKP, juga dipadukan dengan keterangan saksi-saksi dan pemilik rumah," ujar Kombes Calvijn.

Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kepala Lingkungan, Security, tetangga, warga sekitar yang ikut memadamkan api dan pemilik rumah.

"Bila sudah ada hasil dari Laboratorium Forensik, dengan investigasi mendalam, kami segera tentukan hasilnya," tegas Calvijn.

Terkait dugaan adanya penyerangan sebagai penyebab kebakaran, Calvijn mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan hal tersebut. Di mana, penyelidikan lanjutan akan melihat faktor secara utuh.

"Itu setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Ini penyelidikan lanjutan, kami akan melihat secara utuh secara faktor," tuturnya. 

Ia menambahkan bahwa hasil penyelidikan akan merangkai keseluruhan data dari Labfor, keterangan saksi, dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Diketahui, Hakim Khamazaro Waruwu adalah Ketua Majelis Hakim yang sedang menangani kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, yang menyeret Direktur PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang sebagai terdakwa, serta mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut