Pengendara Wajib Tahu! Modus Ban Oleng Jadi Cara Baru Penjahat Jalanan Beraksi
Beberapa hari kemudian, petugas mendapati dua pria dengan gelagat mencurigakan di Jalan Arteri Kualanamu. Saat hendak beraksi, keduanya langsung ditangkap.
“Hasil pemeriksaan mengungkap identitas mereka sebagai Ferry dan MF. Keduanya mengaku sudah 32 kali beraksi di wilayah Deliserdang, termasuk 12 lokasi di Jalan Arteri Kualanamu,” ungkap Ricko.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi juga menangkap Muhammad Arief, yang berperan sebagai penjual sepeda motor hasil curian di kawasan Jermal 15 dan Tembung.
“Puluhan unit sepeda motor berhasil disita sebagai barang bukti. Ferry berperan membawa kabur motor korban dan merupakan residivis, MF bertugas sebagai pembonceng, sementara Arief menjual hasil kejahatan,” terang Ricko.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan penadahan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Editor : Ismail