Mahasiswa Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga: Dipukul, Diseret, hingga Dilempar Kelapa
Senin, 03 November 2025 | 17:13 WIB
Proses Hukum
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Kita tengah memburu pelaku lainnya, yang berhasil melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga itu.
Editor : Jafar Sembiring