get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapur Kapal Jadi Gudang Sabu, Polisi Bongkar Modus Baru Sindikat Narkoba Internasional Lewat Laut

Terbukti Langgar Etik, Eks Kanit Narkoba Polda Sumut Kompol DK Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:27 WIB
header img
Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Eks Kepala Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurnaiawan (DK) dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Tanjungbalai, Rahmadi.

Putusan sanksi demosi tersebut dibacakan dalam sidang etik tertutup yang digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu (29/10/2025).

Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya putusan sanksi demosi tersebut. "Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding," ujar Siti melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, yang turut memantau jalannya sidang, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Kompol DK dan jajarannya.

Dalam persidangan, Rahmadi dan dua tersangka lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Tanjungbalai. Kuasa hukum Rahmadi, Umar, memaparkan kronologi dugaan pelanggaran yang mencakup:

Selisih Barang Bukti: Dua saksi menyebut bahwa barang bukti sabu-sabu yang disita awalnya seberat 70 gram, bukan 60 gram seperti yang tertulis dalam berkas perkara. Selisih 10 gram ini diduga kuat dialihkan untuk menjerat Rahmadi.

Barang Bukti Tidak Ditemukan di Tubuh Korban: Rahmadi bersaksi bahwa sabu-sabu tidak ditemukan di badannya, melainkan di mobil yang sebelumnya telah dikuasai petugas.

Penggelapan Uang: Tak lama setelah penyitaan ponsel milik Rahmadi tanpa surat resmi, uang senilai Rp11,2 juta dari rekening kliennya diketahui berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial Boru Purba. Kasus dugaan transfer ini kini diselidiki Ditreskrimum Polda Sumut.

Sidang etik yang menghadirkan saksi internal kepolisian, Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis, sempat memanas ketika terjadi perdebatan sengit antara kedua saksi terkait tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti, hingga majelis etik harus turun tangan menenangkan suasana.

Kuasa hukum Rahmadi berharap agar sidang etik ini tidak berhenti pada sanksi administratif demosi. "Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas," tegas Umar. Ia menilai perkara ini adalah cerminan komitmen Polri dalam menegakkan keadilan dan profesionalitas di internalnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Rahmadi pada 3 Maret 2025 yang dipimpin Kompol DK, di mana rekaman CCTV dugaan aksi kekerasan terhadap Rahmadi viral dan menuai kecaman publik.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut