Sesuai SOP, Imigrasi Medan Pastikan Dana Paspor Pemohon Wafat Dikembalikan ke Keluarga
Proses pengembalian dana dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan transparan. Ahli waris mengajukan Surat Permohonan Pengembalian PNBP dengan melampirkan bukti pembayaran, identitas, serta rekening bank. Setelah verifikasi, diterbitkan Surat Perintah Membayar Pengembalian (SPM-PP) oleh Kementerian Keuangan sebagai dasar pencairan dana ke rekening keluarga.
Komitmen ini, yang berlandaskan pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan regulasi PNBP lainnya, menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kecepatan administrasi, tetapi juga pada ketertiban dan kepekaan terhadap sisi kemanusiaan. Kantor Imigrasi Medan memastikan setiap langkah pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor : Jafar Sembiring