Sesuai SOP, Imigrasi Medan Pastikan Dana Paspor Pemohon Wafat Dikembalikan ke Keluarga
MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menunjukkan wujud transparansi dan kepekaan kemanusiaan dalam pelayanan publik. Pihak Imigrasi telah memproses pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya paspor kepada keluarga dari seorang pemohon yang meninggal dunia sebelum proses pelayanan selesai.
Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2025, ketika seorang pemuda asal Medan berinisial B.A (34 tahun) meninggal dunia tepat pada hari jadwal wawancara dan pengambilan fotonya. Kabar duka ini diterima oleh Kantor Imigrasi Medan dari pihak keluarga almarhum yang datang ke bagian layanan pengaduan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa proses pengembalian dana segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Kami turut berduka cita. Kantor Imigrasi Medan siap membantu proses pengembalian dana PNBP biaya paspor yang bersangkutan," ujar Uray Avian, Selasa (28/10/2025).
Langkah pengembalian dana ini mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP), di mana pengembalian biaya layanan keimigrasian dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, salah satunya adalah ketika pemohon meninggal dunia sebelum layanan rampung.
"Pengembalian dana bukan semata urusan administratif, tapi bagian dari komitmen kami menjaga kepercayaan publik," terang Uray Avian.
"Pelayanan yang berkeadilan berarti juga memastikan setiap hak masyarakat tetap dihormati, bahkan dalam situasi yang tidak terduga," sambungnya.
Proses pengembalian dana dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan transparan. Ahli waris mengajukan Surat Permohonan Pengembalian PNBP dengan melampirkan bukti pembayaran, identitas, serta rekening bank. Setelah verifikasi, diterbitkan Surat Perintah Membayar Pengembalian (SPM-PP) oleh Kementerian Keuangan sebagai dasar pencairan dana ke rekening keluarga.
Komitmen ini, yang berlandaskan pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan regulasi PNBP lainnya, menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kecepatan administrasi, tetapi juga pada ketertiban dan kepekaan terhadap sisi kemanusiaan. Kantor Imigrasi Medan memastikan setiap langkah pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor : Jafar Sembiring