MEDAN, iNews.id - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan DPO terpidana Paulina Ginting (48), Minggu (3/4/2022) pukul 12.38 wib di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Wanita ini merupakan terpidana dalam kasus pemalsuan surat.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, DPO terpidana Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya.
"Selama pelarian melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan,"bebernya, Selasa (5/4).
Selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021. Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya.
Editor : Ismail