get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Raih Juara 3 Kategori PIP Award Kejaksaan 2023

Buron Hampir Setahun, Ibu Rumah Tangga Ini Diciduk Saat Tengah Jualan di Warung Makan

Selasa, 05 April 2022 | 11:46 WIB
header img
Buron Hampir Setahun, Ibu Rumah Tangga Ini Diciduk Saat Tengah Jualan di Warung Makan

MEDAN, iNews.id -   Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan DPO terpidana Paulina Ginting (48), Minggu (3/4/2022) pukul 12.38 wib di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Wanita ini merupakan terpidana dalam kasus pemalsuan surat.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, DPO terpidana Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya. 

"Selama pelarian melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan,"bebernya, Selasa (5/4).

Selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021. Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. 

Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebin. 

"Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp. Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," tandasnya.

Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara untuk   kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut