get app
inews
Aa Read Next : Kronologi Suami Mutilasi Istri di Malang, Tubuh Dipotong 10 Bagian lalu Dimasukkan ke Ember

Jaksa Kasasi Vonis Lepas Pria yang Mutilasi dan Rebus Istri di Humbahas 

Kamis, 08 Juni 2023 | 17:27 WIB
header img
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan

HUMBAHAS, iNewsMedan.id-   Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menyatakan kasasi atas vonis Pengadilan Negeri Humbahas  kepada  Harapan Munthe, pria yang membunuh lalu memutilasi dan merebus daging istrinya Nur Maya Situmorang. 

Hakim menyatakan Harapan lepas dari hukum karena mengalami gangguan jiwa. 

Sikap jaksa yang menyatakan kasasi ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, Kamis (8/7). 

"Dari informasi Kasi Pidum kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menyampaikan kasasi," sebut Yos. 

Sebelumnya dalam kasus ini, jaksa penuntut umum meminta agar pria berusia 34 tahun itu divonis penjara seumur hidup. 

Sebagaimana diberitakan, Harapan Munthe, pria di Humbang Hasundutan yang membunuh lalu memutilasi dan merebus daging istrinya Nur Maya Situmorang lepas dari segala tuntutan hukum.  

Pria ini tetap dinyatakan bersalah, namun Pengadilan Negeri Tarutung menyatakan Harapan Munthe tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.  

Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang mengatakan perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 kemarin.   

Terdakwa lanjut Natanael dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.  

"Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ucap Natanael, Kamis (8/8)7).  

Bahkan lanjut Natanael,  majelis hakim yang menangani perkara ini memerintahkan agar Harapan dipindahkan ke rumah sakit jiwa.  

"Terdakwa juga agar ditempatkan di rumah sakit jiwa Prof dr Muhammad Ildrem Kota Medan setelah dikeluarkan dari tahanan,"ujarnya. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut