HUMBAHAS, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menyatakan kasasi atas vonis Pengadilan Negeri Humbahas kepada Harapan Munthe, pria yang membunuh lalu memutilasi dan merebus daging istrinya Nur Maya Situmorang.
Hakim menyatakan Harapan lepas dari hukum karena mengalami gangguan jiwa.
Sikap jaksa yang menyatakan kasasi ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, Kamis (8/7).
"Dari informasi Kasi Pidum kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menyampaikan kasasi," sebut Yos.
Sebelumnya dalam kasus ini, jaksa penuntut umum meminta agar pria berusia 34 tahun itu divonis penjara seumur hidup.
Sebagaimana diberitakan, Harapan Munthe, pria di Humbang Hasundutan yang membunuh lalu memutilasi dan merebus daging istrinya Nur Maya Situmorang lepas dari segala tuntutan hukum.
Pria ini tetap dinyatakan bersalah, namun Pengadilan Negeri Tarutung menyatakan Harapan Munthe tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang mengatakan perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 kemarin.
Terdakwa lanjut Natanael dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ucap Natanael, Kamis (8/8)7).
Bahkan lanjut Natanael, majelis hakim yang menangani perkara ini memerintahkan agar Harapan dipindahkan ke rumah sakit jiwa.
"Terdakwa juga agar ditempatkan di rumah sakit jiwa Prof dr Muhammad Ildrem Kota Medan setelah dikeluarkan dari tahanan,"ujarnya.
Editor : Ismail