MEDAN, iNews.id - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan persyaratan baru bagi pelanggan KA antar kota yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding. Hal tersebut dimulai pada keberangkatan mulai 5 April 2022 dalam masa angkutan lebaran 1443 Hijriah.
"Aturan tersebut diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 4 April 2022," kata VP PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan, Selasa (5/4/2022).
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Antar Kota dan Lokal terbaru sebagai berikut:
1. Syarat Naik KA Antar Kota
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Editor : Jafar Sembiring