get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Divre I Sumut Kembali Layani Rombongan Jemaah Haji Kabupaten Labuhanbatu

Tak Perlu Tunjukkan Hasil PCR dan Rapid Tes, Ini Aturan Terbaru Naik KA Mulai 5 April 2022

Selasa, 05 April 2022 | 11:45 WIB
header img
Suasana stasiun kereta api Medan

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama;

b) Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;

c) pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut