BBM Tercampur Air di Tanjung Morawa: Pertamina Periksa Total dan Ganti Rugi Konsumen
Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:05 WIB

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh lembaga penyalur resmi di bawah pengawasan Pertamina wajib memenuhi standar operasional dan mutu produk sesuai ketentuan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan resmi terkait keluhan atau temuan di lapangan melalui Pertamina Call Center 135, agar dapat segera ditindaklanjuti secara tepat oleh tim terkait," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring