get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Gabungan di Deliserdang: THM Marcopolo Dieksekusi karena Narkoba dan Ilegal

BBM Tercampur Air di Tanjung Morawa: Pertamina Periksa Total dan Ganti Rugi Konsumen

Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:05 WIB
header img
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bercampur air di Tanjung Morawa. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Menyikapi cepat laporan masyarakat terkait dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bercampur air, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) segera melakukan investigasi mendalam dan memastikan telah memberikan ganti rugi penuh bagi para konsumen yang terdampak di SPBU 14.203.159 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 14.203.159 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pasca beredarnya informasi terkait dugaan BBM bercampur air.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim teknis internal Pertamina Patra Niaga bersama pihak SPBU langsung melakukan pengecekan terhadap kondisi tangki pendam, nozzle dispenser, serta sampel BBM di lokasi. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi adanya potensi masuknya air pada sistem penyimpanan, yang saat ini sedang dalam tahap perbaikan fisik di area pengisian.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pengelola SPBU telah melakukan penggantian kepada konsumen yang terdampak, termasuk membantu perbaikan kendaraan yang mengalami gangguan setelah pengisian BBM. Langkah ini dilakukan sembari menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel BBM yang telah diambil oleh tim Pertamina.

Selama proses investigasi berlangsung, penyaluran BBM di SPBU tersebut untuk sementara dihentikan guna menjamin keamanan dan kualitas produk bagi masyarakat.

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh lembaga penyalur resmi di bawah pengawasan Pertamina wajib memenuhi standar operasional dan mutu produk sesuai ketentuan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan resmi terkait keluhan atau temuan di lapangan melalui Pertamina Call Center 135, agar dapat segera ditindaklanjuti secara tepat oleh tim terkait," jelasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut