get app
inews
Aa Text
Read Next : Jenazah PMI Korban Kecelakaan di Korsel Dipulangkan ke Medan, Keluarga Terima Santunan Rp85 Juta

MUI Sahkan BPJS Ketenagakerjaan Syariah: Dana Zakat Siap Cover Pekerja Informal

Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:27 WIB
header img
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa

Menanggapi penetapan ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi tinggi. Menurutnya, fatwa ini memberikan landasan kuat bagi perluasan perlindungan, khususnya bagi pekerja informal dan pekerja rentan yang terkendala finansial.

"Dengan adanya launching fatwa ini, banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi. Kami akan segera menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat dan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah," ungkap Eko, berharap fatwa ini menjadi momentum penguatan program BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah.

Dampak positif fatwa ini juga disambut baik di daerah. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Evi Wirdaningsih, menyatakan bahwa langkah ini membuka peluang besar untuk memperkuat perlindungan pekerja di Sumatera Utara.

"Fatwa MUI ini menjadi angin segar bagi kami di daerah. Banyak pekerja rentan yang ingin terlindungi namun terkendala finansial. Melalui sinergi dengan BAZNAS dan lembaga zakat setempat, kami optimis semakin banyak pekerja yang bisa menjadi peserta aktif," ujar Evi, Selasa (21/10/2025).

Evi menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara siap berkoordinasi dengan MUI daerah, BAZNAS, dan pemangku kepentingan lainnya. 

"Peluncuran Fatwa MUI tentang Keserasian Program JKK dan JKM dengan Prinsip Syariah ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sosial dari negara dapat berjalan sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial dan syariah Islam, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia," tutupnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut