MUI Sahkan BPJS Ketenagakerjaan Syariah: Dana Zakat Siap Cover Pekerja Informal

JAKARTA, iNewsMedan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa penting yang memberikan landasan syariah kuat bagi perluasan perlindungan pekerja Indonesia. Fatwa ini menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Implikasi utama dari fatwa ini adalah bahwa iuran bagi pekerja rentan kini diperbolehkan dibayar menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), asalkan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyebut sinergi ini sebagai bentuk kolaborasi ulama dan umara (pemerintah) dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
"BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat," ujarnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema penggunaan dana ZIS untuk iuran pekerja rentan merupakan bentuk gotong royong sosial yang selaras dengan ajaran Islam.
"Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan," jelasnya.
Menanggapi penetapan ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi tinggi. Menurutnya, fatwa ini memberikan landasan kuat bagi perluasan perlindungan, khususnya bagi pekerja informal dan pekerja rentan yang terkendala finansial.
"Dengan adanya launching fatwa ini, banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi. Kami akan segera menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat dan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah," ungkap Eko, berharap fatwa ini menjadi momentum penguatan program BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah.
Dampak positif fatwa ini juga disambut baik di daerah. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Evi Wirdaningsih, menyatakan bahwa langkah ini membuka peluang besar untuk memperkuat perlindungan pekerja di Sumatera Utara.
"Fatwa MUI ini menjadi angin segar bagi kami di daerah. Banyak pekerja rentan yang ingin terlindungi namun terkendala finansial. Melalui sinergi dengan BAZNAS dan lembaga zakat setempat, kami optimis semakin banyak pekerja yang bisa menjadi peserta aktif," ujar Evi, Selasa (21/10/2025).
Evi menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara siap berkoordinasi dengan MUI daerah, BAZNAS, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Peluncuran Fatwa MUI tentang Keserasian Program JKK dan JKM dengan Prinsip Syariah ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sosial dari negara dapat berjalan sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial dan syariah Islam, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring