get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang BOS Disulap Jadi Ajang Korupsi, Bendahara dan Rekanan SMAN 19 Medan Diciduk Jaksa

Skandal Aset PTPN I Menggurita: Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo

Senin, 20 Oktober 2025 | 19:35 WIB
header img
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo. Foto: Istimewa

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dipastikan memenuhi unsur dua alat bukti, penyidik menahan IS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Tersangka akan ditahan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

IS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan.“Jika nantinya ditemukan bukti baru yang mengarah ke pihak lain, tim penyidik akan bertindak tegas sesuai arahan Kajati Sumut,” pungkasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut