Skandal Aset PTPN I Menggurita: Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo
Senin, 20 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dipastikan memenuhi unsur dua alat bukti, penyidik menahan IS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Tersangka akan ditahan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
IS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Husairi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan.“Jika nantinya ditemukan bukti baru yang mengarah ke pihak lain, tim penyidik akan bertindak tegas sesuai arahan Kajati Sumut,” pungkasnya.
Editor : Ismail