get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang BOS Disulap Jadi Ajang Korupsi, Bendahara dan Rekanan SMAN 19 Medan Diciduk Jaksa

Skandal Aset PTPN I Menggurita: Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo

Senin, 20 Oktober 2025 | 19:35 WIB
header img
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Satu per satu pihak yang diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I akhirnya tumbang. Setelah dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih dulu ditahan, kini giliran Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial IS dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin, 20 Oktober 2025 malam.

Langkah ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset negara seluas 8.077 hektare milik PTPN I Regional I yang dilakukan melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land.

“Benar, hari ini tim penyidik telah menetapkan dan menahan satu tersangka baru atas nama IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar.

Dari hasil penyidikan, IS diketahui mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sejatinya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Permohonan itu diajukan secara bertahap ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sepanjang tahun 2022 hingga 2023, saat IS menjabat direktur.

Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa IS tidak bekerja sendiri. Ia diduga berkolaborasi dengan dua pejabat BPN, yakni ASK (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut) dan ARL (mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang). Ketiganya diduga berperan dalam mengubah status tanah HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, meskipun prosedur dan syarat hukumnya tidak terpenuhi.

“Perbuatan mereka menyebabkan terbitnya sertifikat HGB yang bersumber dari aset negara, padahal prosesnya jelas melanggar aturan,” tegas Husairi.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dipastikan memenuhi unsur dua alat bukti, penyidik menahan IS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Tersangka akan ditahan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

IS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan.“Jika nantinya ditemukan bukti baru yang mengarah ke pihak lain, tim penyidik akan bertindak tegas sesuai arahan Kajati Sumut,” pungkasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut