get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Ruas Tol Trans Sumatera Bakal Dipakai Fungsional, Pemudik Bisa Lalui Secara Gratis

Mudik Lebaran 2022 Sudah Terbit Aturan yang Baru, Silakan Cek di Sini

Senin, 04 April 2022 | 12:57 WIB
header img
Mudik Lebaran 2022 sudah diperkenankan pemerintah dengan sejumlah aturan yang harus diterapkan. (Foto: Yorri Farli)

JAKARTA,iNews.id - Mudik Lebaran 2022 sudah diperkenankan pemerintah dengan sejumlah aturan yang harus diterapkan. Aturan baru mudik Lebaran 2022 ini sudah diterbitkan pemerintah. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Aturan baru mudik lebaran 2022 ini ditandatangani oleh Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 2 April 2022. 

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau pun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," bunyi SE tersebut dikutip, Senin (4/4/2022). 

Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Berikut aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia: 

1. Vaksin Booster PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster): - Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

2. Vaksin 2 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua: - Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau, - Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut