JAKARTA,iNews.id - Mudik Lebaran 2022 sudah diperkenankan pemerintah dengan sejumlah aturan yang harus diterapkan. Aturan baru mudik Lebaran 2022 ini sudah diterbitkan pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan baru mudik lebaran 2022 ini ditandatangani oleh Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 2 April 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau pun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," bunyi SE tersebut dikutip, Senin (4/4/2022).
Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:
1. Vaksin Booster PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster): - Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Vaksin 2 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua: - Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau, - Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Vaksin 1 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama: -
Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Aturan bagi Anak dan Kondisi Khusus PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun: - Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi: Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta