get app
inews
Aa Text
Read Next : Hutama Karya Perpanjang Pengoperasian Pada Beberapa Titik Jalan Tol di Sumut

2 Ruas Tol Trans Sumatera Bakal Dipakai Fungsional, Pemudik Bisa Lalui Secara Gratis

Selasa, 26 April 2022 | 11:05 WIB
header img
BUJT akan membuka secara fungsional 2 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) saat masa mudik Lebaran 2022. Catat kriteria dan jadwalnya. Foto/Dok

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) akan membuka secara fungsional 2 (dua) ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) itu akan membuka ruas Jalam Tol Ruas Pekanbaru – Pangkalan seksi Pekanbaru - Bangkinang sepanjang 31 Km dan Ruas Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu seksi Bengkulu – Taba Penanjung sepanjang 17,6 Km. 

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan, bahwa fungsional kedua ruas tol tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pemudik di tahun ini. Adapun kedua ruas tol tersebut diperuntukkan khusus untuk kendaraan kecil (Golongan I). 

“Sesuai arahan Kementerian PUPR dalam mendukung arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022," ujar Koentjoro pada keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022). 

Sebelumnya, sebagai upaya Perusahaan untuk mempersiapkan secara fungsional dua ruas tol tersebut, telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13 – 14 April 2022 di Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan peninjauan langsung oleh Konsultan PMO untuk Tol Pekanbaru – Bangkinang. 

“Kami berharap dengan dibukanya Tol Pekanbaru – Bangkinang dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung secara fungsional dapat berdampak signifikan bagi para pemudik khususnya di wilayah sekitar Bengkulu dan Riau,” lanjut Koentjoro. 

Fungsional kedua ruas tol tersebut akan dibuka pada arus mudik H-7 (26 April 2022) dan arus balik H+7 (9 Mei 2022) dengan jam operasional Tol Pekanbaru – Bangkinang yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB serta lajur yang dibuka untuk fungsional yakni 1 (satu) arah. 

Sebagi informasi kedua ruas tol tersebut saat ini masih belum dikenakan tarif untuk fungsional. Namun para pengguna tol harus tetap melakukan taking menggunakan kartu elektronik untuk dapat melintas di ruas tol tersebut.

Selain itu, Hutama Karya menghimbau bagi pengguna jalan untuk memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 km/jam. Selain itu dihimbau untuk mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut