get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Video Diskreditkan Pegawai, Kantor Imigrasi Medan Bongkar Akun Penyebar Informasi Palsu

BREAKING NEWS TikTok Dihentikan Sementara, Pemerintah Ungkap Alasannya

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 18:23 WIB
header img
TikTok. Foto: Istimewa

Komitmen Komdigi dan Perlindungan Pengguna

Alexander menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman.

"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal," ujarnya.

Ia juga memperingatkan bahwa semua PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku. "Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab," tegas Alexander.

Mengenal TDPSE: Izin Operasi PSE di Indonesia

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) merupakan syarat dan izin formal yang diterbitkan oleh Menteri Komdigi kepada penyelenggara sistem elektronik untuk dapat beroperasi.

Dasar hukum utama dari kewajiban pendaftaran ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pada intinya, TDPSE adalah izin beroperasi yang diberikan oleh negara terhadap penyelenggara sistem elektronik, menjadikannya kunci legalitas bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia, seperti TikTok.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut