get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Gabungan di Deliserdang: THM Marcopolo Dieksekusi karena Narkoba dan Ilegal

Tragis! Ayah Kandung dan Paman di Medan Ditangkap Polisi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 September 2025 | 17:25 WIB
header img
Tragis! Ayah Kandung dan Paman di Medan Ditangkap Polisi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Tiga orang pria lanjut usia (kakek) di Medan, termasuk ayah kandung dan paman korban, telah ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur di berbagai lokasi. Kasus ini terungkap setelah dua korban, berusia 14 dan 16 tahun, dilaporkan telah hamil.

Plt Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, mengonfirmasi penangkapan ini pada Jumat (26/9/2025). Ia menyebut ada dua laporan polisi dengan korban dan pelaku yang berbeda.

Detail Pelaku dan Korban

Ketiga pelaku yang diamankan adalah:

 1. Ngatijan (49), ayah kandung dari korban berinisial CA (14) dan AS (16).

 2. Tukijan alias Wawak (56), paman kandung dari korban CA dan AS.

 3. RL (65), warga Percut Sei Tuan, yang merupakan pelaku dalam kasus terpisah.

Kedua pelaku (Ngatijan dan Tukijan) yang merupakan ayah dan paman korban CA dan AS ditangkap di rumah mereka di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Modus Operandi dan Kronologi

Menurut Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan WM (30) warga Percut Sei Tuan, yang menyebut korban CA (14) dan AS (16) sudah hamil.

Khusus untuk pelaku Ngatijan (ayah) dan Tukijan (paman), aksi cabul ini terakhir kali terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di mana Ngatijan masuk ke kamar korban CA di Jalan Sei Dua, Dusun 12, Desa Tanjung Rejo.

"Ngatijan langsung masuk ke dalam kamar anak korban CA dan tidur di tengah-tengah anak korban CA dan kakak kandung anak korban yang bernama AS sehingga anak korban CA terbangun lalu tersangka Ngatijan langsung mencabul dan menyetubuhi anak korban CA," jelas Parhorian.

Dalam kasus terpisah, pelaku RL (65) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban RL adalah DAR (11 tahun 5 bulan) dan KOR (12). Perbuatan cabul ini terjadi pada Jumat, 5 September 2025, di ladang jagung Jalan Besar Batang Kuis, Percut Sei Tuan.

Motif pelaku RL adalah nafsu dan memilih anak-anak sebagai korban "agar tidak bisa melawan dan penurut." Pelaku bahkan disebut melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dalam 1 hari.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 81 ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut