get app
inews
Aa Text
Read Next : Film Jadi Tuh Barang Bikin Warga Medan Gak Berhenti Ngakak, Oki Rengga: Luar Biasa!

Tangis Keadilan Lie Yung Ai: Turut Serta Dituntut 5 Tahun, Pelaku Utama Cuma 6 Bulan

Jum'at, 26 September 2025 | 18:08 WIB
header img
Terdakwa kasus pemalsuan surat, Lie Yung Ai, membacakan nota pembelaan (pledoi) saat menjalani sidang di PN Medan. Foto: Istimewa

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan membebaskan Lie Yung Ai yang telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan tersebut.

Kasus pemalsuan ini sendiri berkaitan dengan pembuatan Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001 yang diduga bertanggal mundur untuk memalsukan legalitas kepemilikan dan susunan pengurus PT. PERKHARIN. Lie Yung Ai didakwa bersama-sama dengan Notaris Adi Pinem dan Karim Tano Tjandra.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut