Perjuangan Mantan Karyawan di Pengadilan, Gugat Pesangon Usai Diberhentikan
Cuti Berujung Pemecatan
Permasalahan ini bermula dari pengajuan cuti yang dilakukan Aryansyah. Ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi internal perusahaan dan mendapatkan persetujuan dari pihak Human Capital (HRD).
Namun, ia dituduh memalsukan tanda tangan atasannya hanya karena terlambat mengabari atasan secara langsung.
"Saya sudah mengajukan cuti lewat aplikasi, dan itu sudah disetujui HRD. Masalahnya saya hanya telat mengabari atasan, tapi malah dituduh memalsukan tanda tangan dan langsung dipecat secara lisan," jelas Aryansyah.
Harapan untuk Keadilan
Pada sidang perdana, majelis hakim yang diketuai oleh M Nazir menunda persidangan. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak perusahaan, PT Tri Adi Bersama.
Aryansyah berharap pengadilan dapat menjadi jalan keluar dan haknya sebagai pekerja bisa diberikan. "Saya harap pesangon saya bisa segera dibayarkan," katanya.
Editor : Jafar Sembiring