Berlaku Mulai 14 September 2025, Berikut Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite

Ragam Reaksi Masyarakat
Terkait kebijakan tersebut justru menuai beragam reaksi. Bahkan, sebagian masyarakat mendukung karena subsidi memang seharusnya dinikmati kelompok berpenghasilan rendah.
Pengamat energi menilai aturan ini akan membantu mengurangi konsumsi BBM bersubsidi.
“Kebijakan ini penting untuk menjaga keadilan. Kendaraan mahal jangan disubsidi negara,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Mamit Setiawan.
Dampak pada Pertamina dan SPBU Pertamina memastikan siap menjalankan aturan ini. Nantinya, petugas SPBU akan melakukan verifikasi langsung berdasarkan jenis kendaraan.
Bahkan, ke depan pembelian Pertalite akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina untuk memastikan data kendaraan sesuai kriteria.
Kami sedang menyiapkan sistem digital agar pembelian BBM subsidi lebih terkontrol. Kendaraan yang tidak berhak akan otomatis ditolak,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Berikut Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite
Berdasarkan rancangan aturan, berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh lagi menggunakan Pertalite di SPBU Pertamina :
* Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
* Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
* Suzuki Gixxer250, Hayabusa
* Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Untuk seluruh model di atas memiliki kapasitas mesin minimal 250cc. Kendaraan ini diarahkan untuk menggunakan Pertamax atau BBM dengan oktan lebih tinggi.
Daftar ini menunjukkan bahwa hampir semua motor sport, adventure, hingga big bike akan kehilangan akses terhadap BBM subsidi.
Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite
Sementara itu, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc tetap diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Untuk daftar mobil yang dinyatakan masih bisa mengisi BBM subsidi:
Toyota
* Agya 1.197 cc
* Calya 1.197 cc
* Raize 998 cc & 1.198 cc
* Avanza 1.329 cc
Daihatsu
* Ayla 998 cc & 1.197 cc
* Sigra 998 cc & 1.197 cc
* Sirion 1.329 cc
* Rocky 998 cc & 1.198 cc
* Xenia 1.329 cc
Suzuki
* Ignis 1.197 cc
* S-Presso 998 cc
Honda
* Brio 1.199 cc
Kia
* Picanto 1.248 cc
* Seltos bensin 1.353 cc
* Rio 1.348 cc
Wuling
* Formo S 1.206 cc
Nissan
* Kicks e-Power 1.198 cc
* Magnite 999 cc
Mercedes-Benz
* A-Class 1.332 cc
* CLA 1.332 cc
* GLA 200 1.332 cc
* GLB 1.332 cc
DFSK
* Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
* 2008 1.199 cc
Volkswagen
* Tiguan 1.398 cc
* Polo 1.197 cc
* T-Cross 999 cc
Tata
* Ace EX2 702 cc
Renault
* Kiger 999 cc
* Kwid 999 cc
* Triber 999 cc
Audi
* Q3 1.395 cc
Kebijakan ini dianggap masih melindungi kendaraan rakyat kecil, khususnya mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang banyak digunakan masyarakat menengah bawah.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Editor : Chris