Ketua Umum FSPTSI-KSPSI Laporkan Pemalsuan Merek Organisasi ke Polda Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI), Jusuf Rizal, melaporkan dua orang ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemalsuan merek dan pencatutan nama organisasi.
Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/1493/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, dibuat pada Rabu (11/9/2025).
Kedua terlapor, Junaidi alias Jhon Kei dan Rudianto alias Rudi Gondrong, diduga menggelar kegiatan organisasi di Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada 9 Agustus 2024, dengan mengatasnamakan FSPTSI tanpa izin. Jusuf Rizal menyatakan bahwa tindakan ini merusak integritas organisasi.
"Kami memiliki sertifikat merek resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, nomor pendaftaran IDM000770350, yang berlaku hingga 27 Desember 2027," kata Jusuf Rizal usai membuat laporan.
Ia menekankan, penggunaan nama dan logo tanpa legitimasi hukum ini menimbulkan kebingungan di kalangan anggota dan mencoreng nama baik FSPTSI.
Editor : Jafar Sembiring