Melanggar UU Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi dari Medan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan wujud komitmen untuk menjaga kedaulatan negara. Ia menekankan bahwa Imigrasi tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, termasuk kasus overstay.
"Deportasi ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan negara, sekaligus memastikan Indonesia tetap menjadi tujuan yang aman dan tertib," ujar Uray, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, kasus QA menjadi contoh nyata bagaimana Imigrasi bertindak tegas sesuai ketentuan hukum bagi setiap pelanggaran keimigrasian.
"Kantor Imigrasi Medan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing, serta berharap masyarakat semakin memahami dan peduli terhadap aturan keimigrasian yang berlaku," tegas Uray.
Editor : Jafar Sembiring