Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Ganti Nama Jadi Imigrasi Kualanamu, Pelayanan Dipastikan Normal
Advertisement . Scroll to see content

Melanggar UU Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi dari Medan

Kamis, 11 September 2025 | 17:13 WIB
  • author Jafar Sembiring
Melanggar UU Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi dari Medan
Melanggar UU Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi dari Medan. Foto: Dok Imigrasi Medan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan wujud komitmen untuk menjaga kedaulatan negara. Ia menekankan bahwa Imigrasi tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, termasuk kasus overstay.

"Deportasi ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan negara, sekaligus memastikan Indonesia tetap menjadi tujuan yang aman dan tertib," ujar Uray, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, kasus QA menjadi contoh nyata bagaimana Imigrasi bertindak tegas sesuai ketentuan hukum bagi setiap pelanggaran keimigrasian. 

"Kantor Imigrasi Medan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing, serta berharap masyarakat semakin memahami dan peduli terhadap aturan keimigrasian yang berlaku," tegas Uray.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut